Close
Close Language Selection
PAGE TITLE HERE

Tugure Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

In House Magazine
01 Mar 2023
Tugure Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

Sasaran dari penerapan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 adalah suatu tujuan, yaitu “tidak ada tempat untuk penyuapan”. Penyuapan sendiri menurut Poin 3.1 dari ISO 37001:2026 diartikan sebagai menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.

Salah satu bentuk transaksi yang dapat termasuk dalam kategori penyuapan adalah Gratifikasi. Gratifikasi sendiri meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Menurut Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, "setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Namun suap dan gratifikasi sendiri memiliki perbedaan, yaitu sebagai berikut :

  1. Suap :
    1. Penyuapan adalah bentuk pemberian barang, uang, janji, dan bentuk lainnya yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari pihak penerima suap.
    2. Suap selalu melibatkan pemberi aktif umumnya disertai kesepakatan antara kedua belah pihak.
    3. Seringkali, pelaku suap menyuap berupaya menutupi pemberian melalui berbagai cara.
    4. Tujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan.
  2. Gratifikasi :
    1. Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa Bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasiilitas lainny
    2. Tujuan untuk pemberian hadiah.
    3. Setiap pemberian gratifikasi akan dianalisa sejauh mana pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan penerima dan kaitan dengan kewajiban dan tugasnya.

Pada tahun 2021, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait anti penyuapan dengan kebijakan sebagai berikut :

  1. Mencegah praktik-praktik penyuapan dan sejenisnya di lingkungan perusahaan;
  2. Mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan;
  3. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan perusahaan;
  4. Menyediakan tata kelola perusahaan yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan perusahaan;
  5. Memastikan komitmen kepada pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholders terkait;
  7. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  8. Memberikan tanggung jawab, kewenangan, dan independensi kepada Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan;
  9. Memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Tugure melakukan pengendalian gratifikasi berdasarkan Keputusan Direksi PT Tugu Reasuransi Indonesia No. 4.00.065.16 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi, dimana bagi setiap Tugurean (Karyawan Tugure) dilarang secara langsung atau tidak langsung memberikan gratifikasi kepada setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis atau pesaing PT Tugu Reasuransi Indoenesia yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau sesuatu yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundangan atau untuk mempengaruhi pihak yang dimaksud untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu hal berkaitan dengan kedudukan/jabatannya.

Sehingga Tugure telah memberikan pernyataan integritas yang berbunyi ‘setiap insan PT Tugu Reasuransi Indonesia akan menyatakan integritas terkait penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Pakta Integritas’. Sosialisasi terkait anti penyuapan juga telah dilakukan di Internal Perusahaan, kepada setiap pegawai baru, dan kepada rekan bisnis/mitra usaha/stakeholder.

Selanjutnya, Tugure telah menetapkan batasan terhadap pemberian, yaitu sebagai berikut :

  • Pemberian Gratifikasi DIPERBOLEHKAN sepanjang dimaksudkan untuk membina hubungan baik dengan mitra usaha dalam batas-batas kewajaran dan tidak bertujuan untuk melakukan penyuapan atau sesuatu hal yang tidak menjadi kewajiban Perseroan secara hukum ke pihak yang bersangkutan;
  • Pemberian Gratifikasi TIDAK DIPERBOLEHKAN dalam bentuk tunai (cash payment)';
  • Pemberian Gratifikasi TIDAK DIPERBOLEHKAN daiam bentuk-bentuk yang melanggar kesusilaan dan hukum;
  • Pemberian Gratifikasi berupa barang untuk tujuan promosi Perseroan DIPERBOLEHKAN, diharuskan untuk mencantumkan logo Perseroan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari barang yang dimaksud;
  • Pemberian honorarium rapat kepada mitra usaha, DIPERBOLEHKAN sebagai bentuk apresiasi terhadap sumbangan pemikiran dan kealian yang telah diberikan kepada Perseroan dengan besaran honorarium tersebut masih dalam batas kewajaran;
  • Jamuan makan DIPERBOLEHKAN sepanjang memenuhi nilai kewajaran dan dilakukan di tempat yang terhormat dan tetap menjada citra positif Perseroan.

Selain itu Tugure juga menerapan batasan terhadap penerimaan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Batasan penerimaan Gratifikasi yang DIPERBOLEHKAN adalah sebagai berikut
  1. Menerima benda-benda promosi yang mencantumkan logo/nama Perusahaan pemberi, dengan batasan-batasan yang harus dipenuhi seluruhnya sebagai berikut :
    • Logo, nama perusahaan/pihak yang memberikan tertera dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari benda tersebut;
    • Bendabenda yang tidak memiliki niiai finansial yang tinggi seperti buku plakat dan sebagainya;
    • Tidak melanggar ketentuan hukum dan kesusilaan yang berlaku.
  2. Menerima honorarium sebagai pembicara atau narasumber dalam suatu acara yang diadakan oleh Mitra Usaha sebagai wujud apresiasi atas sumbangan pemikiran dan keahlian yang diberikan, dengan besaran yang dinilai wajar serta tidak bermaksud untuk mempengaruhi Tugurean untuk melakukan dan/atau tidak melakukan sesuatu hal berkaitan dengan jabatan/kedudukannya;
  3. Menerima hiburan [entertainment] dalam batasan sebagai berikut:
    • Tidak dilakukan secara terus menerus oleh Mitra Usaha kepada Tugurean;
    • Apabila penolakan terhadap hiburan dimaksud dikhawatirkan akan mempengaruhi hubungan bisnis antara Perseroan dengan Mitra Usaha tersebut;
    • Tidak mengganggu waktu kerja Tugurean yang bersangkutan;
    • Tidak melakukan pembicaraan yang dapat menimbulkan benturan Kepentingan.

Selain itu, Tugure juga melakukan pengendalian dengan menerapkan whistleblowing system, yang memiliki pengertian sebagai pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan karyawan atau pimpinan organisasi kepada pimpinan organisasi atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut. Dimana setiap orang dapat melaporkan jika terjadi kecurangan, pelanggaran hukum atau peraturan, penyuapan atau gratifikasi, benturan kepentingan, dan/atau kelakuan tidak etis.

Media pelaporan untuk pengendalian whistleblowing system adalah sebagai berikut :

  1. Email : whistleblowing@tugu-re.com
  2. Surat : WBS Internal Audit yang dialamatkan ke Gedung Tugure Jl. Raden Saleh No. 50, Cikini Menteng – Jakarta Pusat 10330 dengan mencakup informasi pelaporan berupa :
  1. Nama Pelanggar
  2. Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  3. Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  4. Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  5. Siapa saja yang terlibat
  6. Bagaimana pelanggaran dilakukan
  7. Minimal 2 (dua) alat bukti pendukung laporan

Perusahaan akan memberikan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor terhadap hal-hal yang dapat merugikan pelapor dan keluarganya. Selain itu, pelapor diizinkan untuk pelaporan tanpa nama.

Call FKAP / Sekretariat FKAP if you need information or guidance.

Call FKAP / Sekretariat FKAP if you need to raise concerns.

Related News and Feature